TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali Nine, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015)
Sidang pertama yang digelar adalah sidang gugatan Andrew Chan yang dimulai pada pukul 11.20 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian ahli dan menerima bukti surat dari pihak penggugat.
Pihak penggugat belum menghadirkan saksi ahli. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan pada hari Rabu (25/03/2014).
"Kami akan hadirkan saksi ahli nanti dari Andalas (Universitas Andalas)," ujar kuasa hukum penggugat, Leonard Aritonang.
Sebelumnya, dua terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.(Fahdihectic)