TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mabes Polri membeberkan apa saja peranan Denny, hingga akhirnya status Denny ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan menuturkan peranan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ialah menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor.
Dimana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak langsung disetorkan ke bendahara negara, namun diendapkan beberapa hari ke rekening vendor, PT V dan PT NIA.
"Beliau (Denny) yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana. Soal pemilihan vendor nanti akan terungkap dalam pemeriksaan Denny," kata Anton, Rabu (25/3/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, dijelaskan Anton dalam beberapa kali kesempatan rapat, beberapa staf-staf Denny sudah mengingatkan jika proyek payment gateway ini kurang menguntungkan untuk dilaksanakan.
Bahkan, Denny juga diingatkan bahwa sebelumnya sudah ada proyek Simfoni. Yang menurut para staff proyek itu lebih simple dibandingkan payment gateway.
"Proyek Simfoni tidak memungut biaya ke pembuat paspor. Simfoni lebih memudahkan, lebih simpel dan uang langsung disetor ke bendahara negara," ujarnya.