News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Denny Berperan Fasilitasi Vendor Endapkan PNBP Sebelum Disetor ke Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mabes Polri membeberkan apa saja peranan Denny, hingga akhirnya status Denny ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan menuturkan peranan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ialah menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor.

Dimana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak langsung disetorkan ke bendahara negara, namun diendapkan beberapa hari ke rekening vendor, PT V dan PT NIA.

"Beliau (Denny) yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana. Soal pemilihan vendor nanti akan terungkap dalam pemeriksaan Denny," kata Anton, Rabu (25/3/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, dijelaskan Anton dalam beberapa kali kesempatan rapat, beberapa staf-staf Denny sudah mengingatkan jika proyek payment gateway ini kurang menguntungkan untuk dilaksanakan.

Bahkan, Denny juga diingatkan bahwa sebelumnya sudah ada proyek Simfoni. Yang menurut para staff proyek itu lebih simple dibandingkan payment gateway.

"Proyek Simfoni tidak memungut biaya ke pembuat paspor. Simfoni lebih memudahkan, lebih simpel dan uang langsung disetor ke bendahara negara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini