News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

KPK Periksa Reinhard Nainggolan dan Usman Tokan Terkait Kasus Nazaruddin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Usman M Tokan terkait penerima hadiah proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham Garuda.

Tokan akan dimintai keterangan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Tokan adalah rekan berbisnis Nazar. Tokan dikenal sebagai pengusaha penyedia alat keamanan seperti metal detector yang bergabung dengan grup bisnis Nazaruddin sejak 2009. Tokan merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saksi kedua yang diperiksa KPK adalah Reinhard Nainggolan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Reinhard adalah bekas wartawan harian Kompas.

Reinhard diberhentikan dari Kompas lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi saat meliput initial public offering (IPO) saham PT Krakatau Steel.

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini