Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 pengacara mendampingi pemeriksaan perdana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015) siang.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
"Pada kesempatan ini pula saya ingin ucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya yang sudah membantu luar biasa, di samping teman-teman yang hadir. Saya juga didampingi oleh UGM yang sudah menyediakan tim lawyer (pengacara) untuk saya. Nanti yang lain disampaikan oleh Heru Widodo," ujar Denny setiba di kantor Bareskrim Polri.
Denny pertama kali diperiksa setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (24/3/2015). Penyidik mengantongi cukup alat bukti keterlibatan Denny dalam proyek ini.
Pengacara Heru Widodo menyebutkan ada 20 pengacara yang turut mendampingi pemeriksaan Denny. Mereka berasal dari tim kuasa hukum Jakarta dan PKBH Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Ada 20 orang tim PH yang dampingi. Tapi, pendampingan pemeriksaannya secara bergantian. Sekarang pemeriksaan sudah dimulai, ada tiga orang pengacara yang dampingi," ujar Heru saat dikonfirmasi.
Heru menambahkan, Denny baru bisa datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB lantaran melaksanakan salat Jumat dahulu.
"Tadi waktunya tanggung. Kami sudah kabarkan ke penyidik baru bisa datang selesai salat Jumat. Jadi bukan terlambat, ini persolan teknis saja," terang Heru Widodo.