TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada Senin pekan depan.
Tiga gugatan tersebut antara lain gugatan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, pihaknya baru saja menerima disposisi hasus Hadi Poernomo dari pimpinan KPK.
"Kalau untuk HP, baru saja tadi jam tigaan biro hukum terima disposisi pimpinan atas praperadilannya HP. Kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidik dan penyidiknya karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilannya nanti," ujar Chatarina saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Terkait sidang tersebut, Chatarina mengatakan biro hukum hanya akan menghadirkan anggota tim karena baru sidang perdana.
"Ini kita masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan. Karna sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon bisa saja hanya dihadiri anggota tim," tukas Chatarina.
Gugatan sidang praperadilan sebenarnya ada empat yakni ditambah gugatan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Namun gugatan tersebut otomatis gugur lantaran berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.