TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana menegaskan dua gugatan hukum yang diajukan oleh terpidana mati narkoba telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Namun, eksekusi tahap dua yang akan dilangsungkan di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah tetap belum bisa dilakukan.
"Jadi dalam catatan kami sudah ada yang ditolak PK-nya 2 orang. Terpidana Zainal Abidin dan Mary Jane, kita tunggu masih ada beberapa yang dalam proses, jadi harap bersabar,"ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Tony menyatakan, pengajuan PK oleh Mary Jane Fiesta Velos telah selesai dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Rencananya Mary Jane yang ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta akan dipindahkan oleh Kejagung ke Lapas Nusa Kambangan setelah melalui tahap selanjutnya.
"Kita akan lihat setelah semua ini rapi. Karena untuk Mary Jane sudah bisa dikatakan selesai. Nanti ada tahap-tahap berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan," ujar Tony.
Sebelumnya, MA telah menolak pengajuan PK Mary Jane.e Wanita itu ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam, karena membawa 2,622 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 10 nama terpidana mati kasus narkoba. Terpidana itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).