TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat merasa kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan yang diajukan pihaknya. Padahal tim penasihat hukum SDA telah siap menjalani sidang perdana praperadilan itu.
"Kami tim penasihat hukum sudah sangat siap untuk sidang hari ini namun pihak dari KPK yang belum siap," kata Humphrey melalui pesan singkatnya, Senin (30/3/2015).
Yang menambah kekecewaan kubu SDA, kata Humphrey adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menunjukkan dokumen asli seperti surat tugas yang asli. Menurut Humphrey, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut tidaklah mencerminkan sikap profesionalitas.
"Ketidakprofesionalan KPK bukan sekali ini aja ditunjukkan namun sudah sering sekali. Pernah juga kirim surat panggilan kepada klien kita sebagai saksi tapi sebagai tersangka juga," tuturnya.
Masih kata Humphrey, praperadilan yang diajukan pihaknya karena ada dugaan ketidakprofesionalan KPK terhadap prosedur penetapan tersangka SDA. Pihaknya pun berharap tidak ada penundaan kembali dalam sidang SDA tersebut.
"Kita lihat besok ya besok akan kita paparkan alasan kita mengajukan praperadilan. Semoga besok ngga ditunda lagi," ujarnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Tatik Hardiyanti dalam persidangan mempertanyakan surat tugas, surat kuasa, berikut dokumen yang dimiliki oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum KPK, Nur Chusniah menjelaskan, sejak pagi, pihaknya telah membawa dan melengkapi seluruh berkas ke bagian administrasi pengadilan. Namun, kata dia, berkas tersebut belum teregistrasi.
"Mungkin belum teregistrasi," ujar Nur Chusniah.