News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

KPK Benarkan Direktur Dumas Diperiksa Bareskrim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membenarkan bahwa Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Eko Marjono telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Payment Gateway.

Eko dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

"Betul, yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2015).

Namun, Priharsa tidak mengetahui secara pasti kapan Eko memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Persisnya saya enggak tahu, pekan lalu diperiksanya," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah memperingatkan Denny soal kerentanan kalau proyek ini diselenggarakan. KPK bahkan sudah memberi rekomendasi ke Denny.

"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Rikwanto, kemarin.

Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Hal ini lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.

Sebelumnya bekas Wamenkumham itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Denny telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada 27 Maret 2015.

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengindikasikan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini