Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
SDA menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di PN
Jakarta Selatan. SDA menggugat KPK karena tak menerima ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Senin (30/3/2015) kemarin, sidang praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali terhadap KPK sebagai termohon,
sempat ditunda oleh Majelis Hakim Praperadilan, karena dari pihak KPK tidak menunjukkan surat tugas resmi sebagai
perwakilan KPK.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.