TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (1/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada dugaan tindak pidana korupsi Perbaikan dan Pemeliharaan Jaringan atau Saringan Sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013.
Seperti diketahui, atas kasus itu penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni :
1. RA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta).
2. NH – Wiraswasta (Mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari.
3. EB – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta (Periode 2010 – 2013).
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan hari ini penyidik menjawalkan pemeriksaa tiga tersangka namun mereka tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Toni.
Toni menambahkan alasan ketiganya tidak hadir yakni karena sakit.
Dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada ketiganya.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!