News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Kemendagri Minta Ahok dan DPRD Jakarta Tak Lagi Terlambat Bahas Anggaran

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat input e-budgeting pembahasan bersama TAPD Pemprov dan Banggar DPRD, hasil dari evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta 2015, di Balai Kota, Kamis (19/3/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta DPRD DKI Jakarta guna membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait RAPBD 2015.

Dalam proses pembahasan di Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegur Gubernur Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir.

"Ayo sepakati, duduk bareng. Hari ini Mendagri jadi juru damai," kata pria yang akrab disapa Donny tersebut.

Donny meminta Ahok dan Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI menyerahan RAPBD tepat waktu. Ia mengingatkan keterlambatan penyerahan RAPBD berakibat rendahnya daya serap anggaran sehingga menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

"Saya tegur ini DKI, kenapa tidak tepat waktu. Itu membawa implikasi ketidakefektifan daya serap dan mempengaruhi Silpa. Orang juga bisa membaca ada ketidakselarasan relasi kepala daerah," ungkapnya.

Menurut Donny, keterlambatan tersebut tidak terjadi untuk anggaran 2016 nanti. Ia meminta Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati bersama antara gubernur dengan DPRD.

"Jangan Bapak (Ahok) berharap keluar Pergub. Mei-Juni ini tolong duduk berdua, sepakati Perda jangan Pergub. Harus tepat waktu karena pengaruh ke daya serap," kata Donny.

Mendengar teguran tersebut, Ahok dan Prasetio hanya manggut-manggut sambil tersenyum kecil.

DKI Jakarta terlambat menyerahkan RAPBD 2015 bersama Aceh. Akibat keterlambatan tersebut, Kemendagri melayangkan sanksi kepada DKI di mana kepala daerah dan anggota dewan tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini