News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Tidak Ditahan Usai Diperiksa, Denny: Ini Hari Baik, Malam Jumat

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana tidak ditahan penyidik pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan korupsi 'Payment Gateway', Kamis (2/4/2015) malam.

"Saudara DI (Denny) diperiksa pukul 13.00-21.20 WIB, tadi ada 34 pertanyaan melanjutkan 17 pertanyaan di pemeriksaan pertama," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, usai pemeriksaan kedua ini penyidik tidak menahan Denny. Menurut Rikwanto, masalah mengapa Denny tidak ditahan itu merupakan kewenangan penyidik.

Lebih lanjut, usai pemeriksaan kurang lebih 9 jam dan lantaran tidak ditahan, Denny kembali mengaku hari ini merupakan hari baik.

"Sebagaimana tadi diawal saya bilang, saya berdoa ini hari baik, malam Jumat. Semoga di malam yang baik ini penjelasann saya bisa memperjelas persoalan ini," kata Denny

Denny menambahkan selama diperiksa tadi, ia mengaku sudah membeberkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini