TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana tidak ditahan penyidik pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan korupsi 'Payment Gateway', Kamis (2/4/2015) malam.
"Saudara DI (Denny) diperiksa pukul 13.00-21.20 WIB, tadi ada 34 pertanyaan melanjutkan 17 pertanyaan di pemeriksaan pertama," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, usai pemeriksaan kedua ini penyidik tidak menahan Denny. Menurut Rikwanto, masalah mengapa Denny tidak ditahan itu merupakan kewenangan penyidik.
Lebih lanjut, usai pemeriksaan kurang lebih 9 jam dan lantaran tidak ditahan, Denny kembali mengaku hari ini merupakan hari baik.
"Sebagaimana tadi diawal saya bilang, saya berdoa ini hari baik, malam Jumat. Semoga di malam yang baik ini penjelasann saya bisa memperjelas persoalan ini," kata Denny
Denny menambahkan selama diperiksa tadi, ia mengaku sudah membeberkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penyidik.