TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai terlalu memanjakan para pejabat negara, dengan menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjungan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara.
"Pejabat negara pada zamannya presiden Jokowi cukup enak, dan dimanjakan sekali," kata Direktur CBA Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Uchok melihat, pejabat negara masa 2006 - 2010 bentuk bantuan untuk membeli mobil, negara hanya membantu berupa beban bunga untuk membeli mobil tersebut.
"Tapi, pejabat negara zamannya Jokowi nih, dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP mobil," ucapnya.
Dirinya pun menilai, fasilitas ini terlalu mahal dan mewah bila dibandingkan pada peraturan presiden Nomor 68 tahun 2010. Berdasarkan kondisi tersebut, Uchok pun meminta Jokowi untuk membatalkan kenaikan fasilitas tunjangan ini.
"Mereka yang dapat kan udah punya mobil semua, dibatalkan ini kenaikan harusnya. Dulu-dulu yang menerima fasilitas ini juga engak dipakai untuk uang muka beli mobil, tapi masuk kantong pribadi karena mereka sudah punya mobil," tuturnya.
Perpres nomor 39/2015 mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.