TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Sebelumnya, Barnabas dan Lamusi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan DED PLTA di Sungai Memberamo dan Urumuka di Papua tahun anggaran 2009-2010.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua, BS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015) .
Priharsa menjelaskan , KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya, kerugian negara ditaksir Rp 9 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam kasus dugaan pengadaan DED PLTA di Sungai Memberamo dan Urumuka di Papua tahun anggaran 2009-2010, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba sebagai tersangka. KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.