TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Samudera Perkasa Abadi dan PT Putra Ali Santosa, Adely Lis membeberkan asal usul uang suap yang dipakai Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Sumut, Bonaran Situmeang kepada Akil Mochtar.
Uang itu ternyata berasal dari pinjaman atau utang. Total duit pinjaman yang diberikan ke Bonaran Rp 1,5 miliar.
"Pertama kalau nggak salah Rp 1 miliar," kata Adely Lis bersaksi dalam sidang lanjutan Bonaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Ketika itu, Bonaran menurut Adely datang ke rumahnya bersama ajudannya Daniel Situmeang. Peminjaman duit terjadi tahun 2011 setelah Bonaran terpilih jadi bupati.
Namun Adely mengaku tak ingat persis tanggal dan bulannya.
"(Bonaran) mohon bantuan pinjaman ada urusan di Jakarta, saya nggak ngerti apa yang diutarakan. (Saya minta) agar dikembalikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sedangkan pinjaman kedua, Bonaran meminta Rp 500 juta. Uang pinjaman ini diserahkan ke anak buahnya Asun dan dibawa ke bank untuk ditransfer.
Adely meminjamkan duit ini karena menghormati Bonaran sebagai kepala daerah.
Dalam pengakuannya, Rp 1 miliar yang diberikan ke Bonaran berasal dari perusahaannya. Sedangkan duit Rp 500 juta merupakan milik pribadinya.
Asun selaku pegawai pembukuan di perusahaan Adely juga memaparkan hal senada.
Bahwa pinjaman tahap pertama yakni Rp 1 miliar diambil langsung oleh Daniel Situmeang.
"Ajudan Bonaran," katanya
Sedangkan duit Rp 500 juta pinjaman kedua, menurut Asun ditransfer ke seseorang bernama Arif Budiman. Transfer ke rekening Arif dilakukan atas perintah Daniel Situmeang.
"Pinjaman ke Bonaran," kata Asun menyebut keterangan bukti transfer di bank.
Usai persidangan, Jaksa KPK menyebut uang Rp 500 juta yang dikirim ke Arif Budiman merupakan pengembalian atas pinjaman Bonaran kepada Arif sebelumnya.
Diduga uang pinjaman dari Arif adalah menjadi bagian dari total Rp 1,8 miliar duit yang disetor Bonaran ke Akil Mochtar selain pinjaman dari Aswar Pasaribu.
Bonaran sendiri didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan Rp 3 miliar.
Karena itu Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil.
Pada tahap pertama, Rp 900 juta yang diambil Tomson dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat (Perusahaan atas nama Istri Akil Mochtar) sesuai permintaan Akil.
Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta, pun sama dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.