News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Pemeriksaan Denny Selesai Tapi Tak Ditahan, Mabes Polri: Tersangka Lain Belum Ada, Masih Denny

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek 'payment gateway'.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Hukum dan HAM serta menyita 299 item dokumen yang berhubungan dengan 'payment gateway'.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap Denny dinyatakan cukup.

Pasalnya penyidik masih fokus memverifikasi 299 dokumen.

"Untuk DI (Denny) pemeriksaan sudah cukup. Penyidik masih verifikasi 299 item dokumen yang Disita. Nanti kalau keterangan Denny dibutuhkan bisa saja dipanggil lagi," ujar Rikwanto, Senin (6/4/2015) di Mabes Polri, Jakarta.

Ditanya soal mengapa penyidik tidak menahan Denny, Rikwanto menjawab penahanan atau tidaknya itu merupakan kewenangan dan subyektifitas penyidik.

"Penyidik yang menentukan tersangka ditahan atau tidak. Saat ini tersangka lain belum ada, masih DI (Denny)," katanya.

Denny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi 'payment gateway'. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini