News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ahli Beberkan Perbedaan Penetapan Tersangka SDA

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menunggu kedatangan Ketua Umum PPP yang baru terpilih, Djan Faridz, di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Suryadharma Ali (SDA), yang berlangsung hari ini, Senin (6/4/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, beragendakan pemaparan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang, Pakar Hukum Pidana, Yahya Harahap yang dihadirkan KPK mengatakan terdapat perbedaan mekanisme penetapan tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Undang-undang KPK.

"Kalau dalam KUHAP penyelidikan itu merupakan tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari adanya peristiwa pidana, supaya dapat dilakukan penyidikan. Setelah dianggap ada selanjutnya dilakukan penyidik, dan seorang penyidik menetapkan yang disidik itu sebagai tersangka. Kalau di UU KPK, penyelidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Menurut Yahya, dalam KUHAP penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Apabila memenuhi dua alat bukti, seorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Itu kalau di KUHAP, jadi dari tahap ke tahap dilakukan peningkatan," ujarnya.

Sementara itu di KPK, apabila seseorang telah memenuhi dua alat bukti, maka harus segera melapor. Sehingga pimpinan KPK nantinya menentukan apakah kasus yang ditangani tersebut akan diteruskan atau dilimpahkan.

"Nanti akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka atau dilimpahkan," tuturnya.

Keterangan saksi tersebut terkait kebiasaan penetapan tersangka yang dilakukan ‎oleh KPK yang dianggap prematur dan tanpa proses penyidikan.

Selain Yahya, pihak KPK juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Sugiarto. Saksi tersebut merupakan penyidik di KPK.

SDA ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini