News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Tersangka

Hari Ini Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana, KPK Beri Jawaban

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat pelimpahan berkas mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kepada hakim praperadilan. Menurut Priharsa, surat tersebut baru akan diserahkan ke hakim praperadilan dalam sidang lanjutan besok, Selasa (7/4/2015).

"Besok KPK baru akan beri jawaban ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Priharsa mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat karena agenda sidang hari ini merupakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Sementara pada sidang hari ini, agenda sidang praperadilan yaitu mendengarkan jawaban termobon, oleh tim kuasa hukum KPK.

"Kan tadi giliran pemohon. Besok baru termohon," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, kasus serupa Sutan bukan pertama kali dialami KPK. Sebelumnya, KPK pernah menghadapi gugatan praperadilan dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno.

Saat itu, kata Priharsa, kasus Tommy telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun, hakim praperadilan memutuskan bahwa sidang praperadilan Tommy gugur pada hari terakhir sidang.

"Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, saat putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," kata Priharsa.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, terhadap KPK. Anggota tim hukum KPK, Masyadin, menyatakan bahwa KPK menerima keputusan hakim itu.

"Kami menghargai prinsip pengadilan. Lanjut atau tidaknya praperadilan ini kan domain hakim yang bisa menentukan. Jadi kami menghargai untuk tetap datang ke pengadilan," ujar Masyadin.

Masyadin mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan disertai perbaikan yang telah dibacakan kuasa hukum Sutan dalam sidang perdana ini. Dalam permohonannya, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan.

Dalam permohonannya, Eggi mengajukan keberatan atas dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan. Menurut Eggi, dua penyidik KPK, yaitu Budi Nugroho, dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Untuk itu, penyidikan yang dilakukan keduanya terhadap Sutan, menjadi batal demi hukum.

Masyadin mengatakan, pihaknya akan mempelajari perbaikan permohonan pemohon, khsususnya mengenai legalitas penyidik yang dipertanyakan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini