TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA – Pemerintah berniat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan pemerintah harus mencabut niatnya itu.
Dijelaskan pemerintah bukan hanya harus membatalkan revisi PP 99/2012, tetapi MenkumHAM juga harus mencabut Surat Edaran (SE) MenkumHAM tahun 2013.
Menurut Lalola, PP 99/2012 telah tepat mengatur secara professional pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
“MA (Mahkamah Agung) menegaskan bahwa perbedaan perilaku terhadap pelaku kejahatan korupsi dengan kejahatan luar biasa adalah konsekuensi dari perbedaan derajat antara kejahatan luar biasa dan kejahatan biasa,” ujar Lola di kantor ICW Jakarta, Selasa (7/4/15).
Dengan tegas Lola menyatakan menolak pemberian remisi bagi terpidana koruptor.
Sebelumnya, ICW dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga telah menggugat Surat Edaran Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, surat edaran tersebut tidak senafas dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
Menurutnya, koruptor perlu dihukum tegas dengan tidak diberi obral remisi.
Penulis: Dennis Destryawan