Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK memasuki tahap pemberian kesimpulan dari termohon dan pemohon.
Sidang yang hanya berlangsung selama 5 menit tersebut kembali dipimpin oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," ucap hakim Tati sembari mengetok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Kesimpulan dari pihak SDA dan KPK tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan tidak dibacakan. Putusan akan dibacakan pada esok hari, Rabu (8/4/2015).