News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forum Pembaca Media Islam Kecewa Pemblokiran Situs Oleh Kemkominfo

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Pemimpin Redaksi Situs Islam yang diblokir Pemerintah saat mendatang kantor Kemenkominfo, di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran situs media Islam mengecewakan sekelompok orang yang menamakan dirinya Forum Pembaca Media Islam.

Mereka mempertanyakan mengapa media ditutup itu dianggap mengajarjan radikal. Padahal isikan biasa-biasa saja.

"Menanggulangi penyebaran isu-isu yang meresahkan masyrakat itu perlu diapresiasi. Tapi apakah situs yang diblokir itu radikal? Saya sebagai pembaca merasa biasa saja," kata Ahmad Fauzi dari Forum Pembaca Media Islam di
Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Ia beranggapan setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari situs-situs media Islam.

"Pemblokiran justru berpontensi memberangus kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi tiap warga negara sebagaimana diatur pasal 28F UUD 1945 serta membatasi syiar Islam," katanya.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menyatakan, seharusnya pemblokiran situs media Islam harus hati-hati dan cermat.

"Jadi keputusan pemblokiran harus kredibel, tidak mendatangkan kerugian dari media yang bersangkutan dan menimbulkan keresahan umat," kata Sinansari Ecip.

Ecip justru mengkhawatirkan pemblokiran situs-situs islami oleh pemerintah dapat memicu ketakutan yang berlebihan terhadap Islam atau Islamphobia.

"Ini bisa kita pahami mengingat umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam," katanya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs Islam dengan mengeluarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Berdasarkan laporan tersebut dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, sehingga akhirnya Kemkominfo pun memblokir situs yang diajukan oleh BNPT.

Situs media Islam yang diblokir ini dianggap sebagai penggerak radikalisme dan terorisme.(Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini