News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

KPK Bisa Jemput Paksa Suryadharma Ali Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryadharma Ali gelar konsolidasi dengan pengurus DPW dan DPC DIY.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan prosedur jemput paksa jika tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, kembali mangkir dari panggilan KPK.

"Prosedur hukum acara pidana bisa panggil, jemput paksa dan bisa saja ditangkap. Itu bisa dilakukan," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ruki yakin Suryadharma akan memenuhi panggilan KPK berikutnya terkait kasus perjalanan haji di Kemenag itu.

"Tetapi semua bisa dilakukan tergantung pada kondisinya, dan saya yakin Suryadharma Ali selaku seorang senior citizen menghargai proses itu, seperti kami menghargai proses praperadilan yang dimohonkan," kata Ruki.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada tanggal 4 Februari 2015 dirinya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kedua, Tanggal 10 Februari 2015, Suryadharma kembali mangkir dari panggilan KPK. Alasannya kali ini sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit RS Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini