Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan prosedur jemput paksa jika tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, kembali mangkir dari panggilan KPK.
"Prosedur hukum acara pidana bisa panggil, jemput paksa dan bisa saja ditangkap. Itu bisa dilakukan," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ruki yakin Suryadharma akan memenuhi panggilan KPK berikutnya terkait kasus perjalanan haji di Kemenag itu.
"Tetapi semua bisa dilakukan tergantung pada kondisinya, dan saya yakin Suryadharma Ali selaku seorang senior citizen menghargai proses itu, seperti kami menghargai proses praperadilan yang dimohonkan," kata Ruki.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada tanggal 4 Februari 2015 dirinya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kedua, Tanggal 10 Februari 2015, Suryadharma kembali mangkir dari panggilan KPK. Alasannya kali ini sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit RS Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta.