Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA, Kamis (9/4/2015).
Majelis kasasi terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat pidana Budi menjadi 15 tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap mantan Deputi Bank Indonesia tersebut. Putusan majelis kasasi bulat dan tidak ada dissenting opinion.
Menurut pertimbangan majelis, perbuatan Budi menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan pidana 10 tahun penjara terhadap Budi dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.