TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran terkait vonis Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan, padahal sudah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Terkait pernyataan Prabowo itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengakui, pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis itu terlalu rendah.
Oleh karena itu, kata Harli, Kejagung mengajukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi ini.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (31/12/2024).
"Sekaitan dengan itu, kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah Tak Terlepas dari Subjektivitas Hakim
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pernyataan soal vonis Harvey Moeis itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12/2024).
Tanpa menyebut nama Harvey Moeis secara gamblang, Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.
Terlebih lagi, para koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menyebut, seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.