TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sudah melakukan upaya banding soal vonis ringan terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto supaya koruptor tak diberi hukuman ringan.
Hal itu disampaikan Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau ya pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum."
"Oleh karenanya, kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," tutur Harli.
Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang fokus menyusun dalil-dalil terkait memori banding.
"Kami berkomitmen walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang yang kita sampaikan."
"Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6,5 tahun," ucapnya.
Harli kembali menekankan bahwa pihaknya mendukung apa yang disampaikan Prabowo.
"Dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," terang Harli Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.
Menurutnya, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.
Baca juga: Menham Natalius Pigai Respons Vonis Rendah Harvey Moeis dan Helena Lim: Ada Rasa Ketidakadilan
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin (30/12/2024).
Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat.