TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo menyinggung vonis para koruptor yang merugikan negara hingga ratusan trilun rupiah namun mendapatkan vonis penjara yang terlalu ringan.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12).
"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.
Bahkan para koruptor masih bisa menerima fasilitas mewah meski sudah dipenjara.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ujarnya.
Ia kemudian melanjutkan dengan menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jaksa Agung.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding, nggak? Naik banding. Vonisnya ya, 50 tahun begitu kira-kira," ucap Prabowo.
Kejaksaan Agung Menjawab
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyentil vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Harli menyebut pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis di kasus korupsi tersebut terlalu rendah.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (31/12/2024).
Sebab itu, kata ia, pihaknya pun telah mengajukan upaya banding terhadap vonis rendah Harvey tersebut.