News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Pernyataan Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun, MA: Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran pedas terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung RI (MA) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta sejatinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Prabowo menyatakan, sejatinya para koruptor bisa divonis 50 tahun penjara oleh hakim pengadilan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh merupakan suatu imbauan kepada para pejabat negara untuk tidak korupsi.

"Maka kalau sudah terbukti kalau nggak salah begitu. Sudah terbukti itu kan imbauannya begitu," kata Yanto saat jumpa pers di MA RI, Kamis (2/1/2025).

Dengan begitu, Yanto beranggapan kalau pernyataan dari Prabowo bukanlah sebuah bentuk intervensi dari eksekusi kepada yudikatif.

Kata dia, apa yang disampaikan oleh Prabowo merupakan suatu permintaan penjatuhan vonis apabila dalam persidangan sudah didapatkan bukti yang kuat terhadap koruptor.

"Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di (penjara) 50 tahun itu. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja," kata dia.

"Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidennya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam pasal 1 sampai 4 kuhap terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim," sambung Yanto.

Menurut dia, lembaga eksekutif dapat dikatakan melakukan intervensi apabila dalam suatu persidangan terdapat permintaan untuk mengubah hasil putusan.

Sementara, apa yang disampaikan oleh Prabowo dipahami Yanto, merupakan bentuk wanti-wanti dari seorang Presiden kepada para koruptor.

"Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi," tandas Yanto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini