News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

2 Eks Ketua MK Senang President Threshold 20 Persen Dihapus: Kado Tahun Baru, Angin Segar Demokrasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva. Mereka menganggap putusan dihapuskannya presidential threshold 20 persen menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva turut mengomentari penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen oleh MK yang diputus pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Jimly, dalam cuitannya, menyebutkan bahwa putusan MK tersebut merupakan kado untuk Indonesia dalam menghadapi Tahun Baru 2025.

Ketua MK periode 2003-2008 itu juga mengatakan penghapusan presidential treshold bakal memperbaiki demokrasi di Indonesia.

"Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang."

"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," tulisnya di akun X pribadinya, @JimlyAs, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Sementara, Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan MK tersebut menjadi sejarah baru bagi lembaga yang berfungsi sebagai penjaga gawang konstitusi tersebut.

Ketua MK periode 2013-2015 itu mengatakan dihilangkannya presidential threshold 20 persen membawa angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

"Kali ini MK kembali membuat sejarah baru menghapus presidential treshold pada pencalonan presiden."

"Putusan yang membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. MK kembali pada original intent UUD 1945," katanya di akun X pribadinya, @hamdanzoelva.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Politikus Demokrat: Memang Begitu Semestinya

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini