TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR pada Kamis (2/1/2025).
Penghapusan presidential threshold merupakan sejarah, karena akhirnya dikabulkan setelah 36 kali digugat ke MK.
Gugatan tidak lepas dari peran 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang telah mengajukan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold sejak 16 Juni 2024 lalu.
Mereka adalah Faisal Nasirul Haq, Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna. Siapa mereka?
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Politikus Demokrat: Memang Begitu Semestinya
Faisal Nasirul Haq
Dikutip dari dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Faisal merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Ia masuk terdaftar sebagai mahasiswa baru sejak 1 September 2021.
Faisal tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Faisal termasuk mahasiswa berprestasi.
Dirinya pernah menyabet juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Enika Maya Oktavia
Enika tercatat sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Dirinya memulai menimba ilmu sejak 1 September 2021, yang sebelumnya bersekolah di MAN Kotawaringin Timur.
Selain kuliah, ia turut aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi.
Enika juga merupakan mahasiswi berprestasi.