News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Jawab Sindiran Presiden Prabowo soal Tuntutan Harvey Moeis Harusnya 50 Tahun

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar terkait capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2024 di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024). - Ini jawaban Kejagung saat mendapat sindiran dari Presiden Prabowo Subianto soal vonis hukuman Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Alasan Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2204), Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat, jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu di kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.

Pertimbangan hakim mengurangi tuntutan hukuman Harvey Moeis itu salah satunya adalah, selama di persidangan, suami Sandra Dewi tersebut beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Karena hal tersebut, hakim menganggap, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Karena hal tersebut, hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.

Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey Moeis saja.

Dikatakan oleh hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini