Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan lanjutan yang dimohonkan Sutan Bhatoegana akan dilanjutkan Senin (13/5/2015) pekan depan. Agenda sidang tadi mendengarkan keterangan ahli dari KPK selaku termohon.
"Kita sidang senin ok. Sidang ditutup," kata hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Dalam persidangan tadi tim kuasa hukum KPK menghadirkan ahli hukum pidana Adnan Paslyadja. Sementara kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, merasa keberatan adanya penyidik ilegal yang menangani perkara politikus Partai Demokrat itu.
Menurutnya, penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap kliennya tidaklah sah. "Nah kesimpulannya di situ. Insya Allah hakim sependapat dengan kami," klaim Eggi sambil meminta hakim memutus perkara Sutan seadil-adilnya.