TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla akan memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin pekan depan, (13/4).
Rencananya Wakil Presiden akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, terdakwa korupsi kasus pengadaan lahan PLTU Sumuradem.
Ia mengatakan pembebasan lahan yang dilakukan Yance pada 2004 lalu adalah atas instruksi dirinya, yang saat itu masih merupakan Wakil Presiden RI untuk Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono. PLTU Sumuradem adalah bagian dari program pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt.
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu juga mengakui Yance termasuk salah satu kepala daerah yang bisa cepat menyediakan lahan untuk PLTU. Jusuf Kalla bahkan sempat menyambangi lokasi yang direncanakan akan dibangun PLTU itu, dan memberi instruksi langsung untuk Yance agar hal tersebut bisa segera diselesaikan.
"Karena dia (Yance) dianggap bersalah, karena itu perintah Kepres (Keputusan Presiden), tentu saya harus memberikan keterangan, benar itu keputusan pemerintah," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
Yance diduga melakukan penggelembungan harga ganti rugi dalam proses pembebasan lahan. Nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung yang dibebaskan pemerintah hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi, dan Yance dianggap bertanggungjawab menggelembungkan harga itu menjadi Rp 57.850 per meter persegi. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husein Abdullah dalam kesempatan yang sama menambahkan saat itu memang pemerintah butuh pembangkit listrik dibangun dengan segera, karena bila prosesnya berlarut justru negara akan dirugikan.
"Kalau berlarut-larut makin hari harga makin naik, kebutuhan listrik makin banyak, tapi pembangkitnya tidak ada," ujarnya.