TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adriansyah, masih akan tetap menjabat sebagai anggota DPR. Hak-hak Adriansyah sebagai anggota DPR seperti gaji dan tunjangan pun tidak akan dicabut.
"Sampai terdakwa tetap anggota, dan hak-hak seperti keuangan tetap dapat. Gaji dan tunjangan melekat sebagai anggota tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman, saat dihubungi, Jumat (10/4).
Surahman menjelaskan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota DPR yang terjerat kasus hukum itu sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Semua lembaga negara, kata dia, memilki peraturan yang sama terkait hal ini. Jika seorang penyelenggara negara belum diberhentikan, maka dia akan menerima seluruh hak-haknya.
"Di undang-undangnya sudah begitu. Ini bukan hanya DPR. Kalau mau, ya harus ada yang mengusulkan untuk diamandemen," ucap dia.
Solusi lain, kata Surahman, PDI-P bisa melakukan penggantian antar waktu terhadap Adriansyah. PAW bisa dilakukan partai kapan saja dan tidak harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Dengan begitu Adriansyah bisa langsung diberhentikan dan secara otomatis tak menerima hak-haknya sebagai anggota DPR.
Secara terpisah, politisi senior PDI-P Pramono Anung menuturkan, sanksi yang layak diberikan kepada Adriansyah adalah dipecat sebagai kader PDI-P. Ia memastikan, mahkamah partai akan segera bersidang setelah struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2015-2020 resmi terbentuk.
"Kalau sudah dipecat, buat apa kita beri bantuan hukum. Ada proses-proses internal, tetapi saya mengusulkan dipecat karena ini sangat memalukan," ujarnya.
Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan penangkapan terhadap Adriansyah dan dua orang lainnya diduga terkait pengurusan izin tambang di Kalimantan. Sebelum menjadi anggota DPR, Adriansyah pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
KPK menduga ada potensi korupsi dalam pemberian surat izin usaha pertambangan. Namun, Johan mengaku belum mengetahui detail arah pidana dalam sangkaan tersebut. (Ihsanuddin)