News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Sita Uang Rp 500 Juta Suap yang Diterima Adriansyah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang suap Adriansyah senilai 500 juta yang disita KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, kemarin sore.

Uang tersebut diserahkan oleh Agung Krisdianto, kurir Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan uang tersebut terdiri dari uang pecahan 1.000 Dollar Singapura sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 485 lembar, dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 147 lembar.

"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat," ujar Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Uang suap tersebut diduga untuk kepengurusan izin PT Maju Mitra Sukses untuk usaha pertambangannya di Kalimantan Selatan.

Uang suap tersebut dipastikan bukan yang pertama kali diterima Adriyansyah.

"Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali. Sbelumnya juga pernah diberikan. Ini berkaitan dengan bisnis PT MMS yang salah satunya di bidang batubara," kata Johan.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Adriyansah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara Agung dilepaskan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kata Johan, kedua tersangka akan langsung ditahan usai diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini