News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baku Pukul Anggota Dewan

Laporan Pemukulan Terhadap Mulyadi Bisa Ditarik ke Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulyadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Assegaf, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro.

Hal itu sesuai dengan ‎surat edaran Kabareskrim sebelumnya, berisi kasus yang menyangkut dengan anggota DPR, DPD dan Kepala Daerah ditangani Bareskrim.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan surat edaran tersebut masih berlaku. Sehingga sangat berpeluang laporan itu ditarik ke Bareskrim.

"Surat edaran itu masih berlaku, tapi memang ‎untuk saat ini belum ada rencana mengambil alih, masih dipertimbangkan. Saat ini laporan masih ditangani Polda Metro," tutur Rikwanto, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri

Rikwanto menambahkan ‎opsi atas laporan itu yakni bisa ditarik atau bisa pula Polda melakukan konseling ke Mabes Polri. Menurutnya setiap laporan polisi yang masuk tidak boleh ditolak. Terlebih apabila ditemukan tindak pidana, maka harus diproses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini