TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (14/4/2015) besok pukul 15.00 WIB, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.
Gelar perkara terbuka itu dilaksanakan di Direktorat Tindak Pidana ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan gelar perkara itu mengundang pula PPATK, Kejagung, media, KPK, serta ahli hukum.
"Rencananya besok pukul 15.00 WIB, kami akan paparkan secara terbuka kasus Komjen BG. Itu mengundang juga pejabat tinggi Kejagung, PPATK, KPK dan beberapa pemred media," ucapnya, Senin (13/4/2015) di Mabes Polri.
Kemudian untuk para saksi ahli yang turut diundang ialah Pakar Hukum Pidana Teunku Nasrullah, Guru Besar Univ. Padjajaran Romli Atmasasmita, Dosen Fakultas Hukum Univ Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dan Pakar TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih.
Victor pun memastikan pakar ahli yang diundangnya independen. Pasalnya diantara pakar ahli itu, ada satu saksi ahli yang diajukan pihaknya dalam sidang pra peradilan Komjen BG di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
"Pastinya independen. Kami lihat para ahli ini integritasnya diakui," katanya.