TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan hukum pada LPSK agar Mandra bisa menjadi Justice Collaborator.
"Kami minta status justice collaborator bagi Mandra terlebih ada SP2HP dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa tanda tangan Mandra di surat perjanjian dipalsukan. Haji Mandra sudah menjadi orang yang dijebak dan jadi korban dalam masalah ini," tutur Juniver didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).
Diutarakan Juniver, dengan terbuktinya bahwa tanda tangan Mandra dipalsukan maka itu sudah mencederai nama baik Mandra dan keluarga.
Termasuk juga melukai nama baik profesi Mandra sebagai pemain sinetron.
"Kami akan siapkan tuntutan sendiri bagi siapa-siapa orang yang nantinya bertanggung jawab atas pemalsuan ini. Kami akan buat tuntutan hukum sendiri," katanya.
Juniver menambahkan Mandra siap membantu Kejaksaan sebagai Justice Collaborator, termasuk dimintai keterangan menyoal apa yang diketahui Mandra atas kasus tersebut.
"Mandra siap membantu Kejaksaan mengusut tuntas dan membongkar kejahatan yang sistematis telah membobol keuangan negara dalam proyek pengadaan program siap siar TVRI. Kejaksaan harus serius mengusut tuntas dalam dibalik kasus ini," tambahnya.
Untuk diketahui, Hasil Labfor Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan komedian Mandra Naih, tersangka korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012 dipalsukan.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/145/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan pemeriksaan secara laboratoris tanda tangan Mandra non identik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terhadap tiga dokumen surat perjanjian tanda tangan Mandra non identik, atau dipalsukan," tegas kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).
Juniver pun mengapresiasi pihak Bareskrim yang telah bekerja keras mengusut laporan Mandra. Termasuk Juniver juga mendesak Bareskrim agar segera menetapkan status tersangka pada pemalsu ataupun otak pemalsu tanda tangan kliennya tersebut.
Sebelumnya, Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.
Dalam laporan itu, Manda melaporkan terlapor yakni Andi Diansyah alias Gio dan Iwan Chermawan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.