TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Terkait putusan tersebut, KPK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut, menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Pada hari ini hakim praperadilan menolak permohonan SAM dan menganggap bahwa langkah yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum acara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
KPK, lanjut Priharsa, juga menggarisbawahi putusan tersebut bahwa lembaga antirasuah itu berwenang mengangkat penyidik sendiri.
"Satu hal yang penting untuk digarisbawahi dalam putusan hakim kali ini adalah bahwa hakim menganggap KPK berwenang untuk mengangkat penyidik sendiri," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, gugatan praperadilan bekas Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suroso adalah tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005.
Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menilai, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.