TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menyebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memperoleh informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku pada 8 Januari 2020 lalu.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan perintangan penyidikan Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Mulanya, jaksa menuturkan bahwa KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan tersebut karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.
Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui bahwa Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.
Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.
Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.
Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.
Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara Hadapi Sidang Perdana, Siapa Saja?
"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.
Hasto: Saya Tahanan Politik
Sebelumnya, setibanya Hasto di ruang sidang, dirinya sempat menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang menjeratnya.