Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Selasa (14/4/2015) menggeledah rumah Denny Indrayana, mantan Wamenkumham.
"Iya, benar, ada (penggeledahan) di rumah dia (Denny)," ujar Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Selain rumah Denny Indrayana, polisi juga menggeledah salah satu ruangan di Plaza Asia, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Syamsu, penggeledahan masih terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam sistem 'payment gateway'.
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny disangka menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. (Fabian Januarius Kuwado)