Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menemui anggota Komite II DPD RI untuk membahas usulan revisi dan penyempurnaan Undang-Undang Pertanahan.
"Yang pertama undang-undang usulan ini dari DPD/DPR RI, tapi kita pada rapat yang lalu menyatakan siap untuk membahas," kata Ferry kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Adanya usulan revisi undang-undang tersebut guna membahas materi baru dengan perbaikan penyempurnaan di aspek sosiologis dan filosofis. Penyempurnaan materi UU Pertanahan menekankan hak atas tanah pada negara sejak zaman penjajahan yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat saat ini.
"(Kami) Ada program reformasi agraria," katanya.
Politikus Partai NasDem itu berharap perbaikan UU Pertanahan mampu memperkuat landasan yuridis. Landasan yuridis itu, menurut Ferry, lebih fokus pada konteks pertanahan untuk menyederhanakan persoalan hak atas tanah.
Ia mencontohkan hal yang harus disederhanakan terkait hak properti perorangan hak milik dan hak pakai untuk kepentingan komersil. Pertemuan juga membahas penataan biaya pungutan atas tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).