News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU akan Diskusikan ke DPR soal Dualisme Partai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengungkapkan sedang berkonsentrasi menyusun peraturan terkait pilkada serentak. Karena itu, dia mengaku akan mendiskusikannya dengan panja di Komisi II DPR RI soal adanya partai yang bersengketa, guna mengikuti proses pendaftaran calon.

"Kami konsentrasi buat aturan, dan kami akan diskusikan dengan panja (di DPR)," kata Kamil di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Sebelumnya, Husni telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri.

Husni berpendapat, DAK2 bukanlah dasar untuk memilih kepemimpinan yang sah bagi partai yang memiliki dualisme kepengurusan. DAK2 hanya digunakan untuk menentukan prosentase dukungan per daerah bagi calon yang ingin maju sebagai peserta perorangan.

"Ini (DAK2) untuk prosentase dukungan," tegasnya. Meski begitu, kata Husni, masih ada waktu bagi partai yang berkonflik untuk menyiapkan diri dalam pilkada serentak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini