Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengungkapkan sedang berkonsentrasi menyusun peraturan terkait pilkada serentak. Karena itu, dia mengaku akan mendiskusikannya dengan panja di Komisi II DPR RI soal adanya partai yang bersengketa, guna mengikuti proses pendaftaran calon.
"Kami konsentrasi buat aturan, dan kami akan diskusikan dengan panja (di DPR)," kata Kamil di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Sebelumnya, Husni telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri.
Husni berpendapat, DAK2 bukanlah dasar untuk memilih kepemimpinan yang sah bagi partai yang memiliki dualisme kepengurusan. DAK2 hanya digunakan untuk menentukan prosentase dukungan per daerah bagi calon yang ingin maju sebagai peserta perorangan.
"Ini (DAK2) untuk prosentase dukungan," tegasnya. Meski begitu, kata Husni, masih ada waktu bagi partai yang berkonflik untuk menyiapkan diri dalam pilkada serentak.