News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKI Dihukum Mati

TKI di Arab Saudi Ternyata Kontrak Penguasaan Diri Sehingga Bisa Diwariskan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengunjungi kediaman keluarga Siti Zaenab, di Jalan Pasarean KH Muhammad Kholil Bin Abdi Latif, Desa Martajasah RT 01 RW 02 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015). Pada kesempatan itu, Nusron sekaligus menjadi imam sholat ghoib.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati yang kerap menjerat TKI di Arab Saudi dinilai tidak akan bisa diselesaikan tanpa mengubah klausul kontrak TKI. Selama ini, klausul kontrak yang ditandatangani TKI adalah hak penguasaan diri.

Di Saudi, sistem tersebut dikenal sebagai sistem Kafallah. Jika si kafil, pemilik atau penjamin TKI meninggal dunia, hak penguasaan diri tersebut bisa diwariskan kepada keturunannya.

"Kontrak di sana itu kontrak terhadap pengguna individu. Dimana pengguna indvidu kebetulan di Arab Saudi menggunakan mekanisme kafalah. Bahkan kalau kafil itu meninggal bisa diwariskan kepada ahli warisnya," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat dialog bertajuk 'Elegi untuk TKI' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Jika tersandung masalah hukum, lanjut Nusron, TKI yang terlibat tidak bisa pulang atau meninggalkan Arab Saudi tanpa persetujuan si Kafil.

Bahkan jika TKI tersebut kabur dari majikannya tetap saja di imigrasi ditahan karena tidak ada persetujuan dari majikan. Sistem ini, lanjut Nusron, bahkan tidak bisa diintervensi raja atau pemerintah Saudi.

"Karena itu satu-satunya jalan adalah kontrak jangan kontrak indvidu. Kontraknya kontrak perusahaan supaya kafilnya perusahaan. Jadi satu perusahaan kafilnya banyak orang. Kalau hari ini kan satu orang menjadi kafilnya satu orang," tukas Nusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini