TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan pria yang akrab disapa BW itu sebagai tersangka atas kasus dugaan mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.
"Apapun yang akan diputuskan, saya akan dihadapi. Kalau kasus ini dilanjutkan itu lebih baik," kata Bambang Widjojanto dalam acara jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015).
Penyidik menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat, yang menimbulkan kontroversi. Bambang disangkakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu juncto Pasal 55 ayat (2) juncto Pasal 56.
Kasus ini dilaporkan oleh Sugianto Sabran atau dulu sering dikenal sebagai Yusuf Sugianto. Dokumentasi berbagai sumber menyebutkan Yusuf Sugianto adalah seorang pengusaha asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Presiden Joko Widodo menonaktifkan Bambang Widjojanto dari lembaga anti rasuah tersebut.
Kini usai tidak lagi aktif di KPK, BW masih berkecimpung dan memberikan penyuluhan di kegiatan-kegiatan anti korupsi yang diadakan berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kita ingin bergerak ke depan dan ingin Indonesia menjadi bersih. Kita bergerak untuk Indonesia menjadi bersih," tuturnya.