News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kuasa Hukum: Semua yang Diceritakan Rodrigo Halusinasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti (tengah) bersama Ketua Advokasi Penyandang Cacat Indonesia, Happy Sebayang (kiri) dan seorang penyandang disabilitas saat mendatangi Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan petisi kepada Jaksa Agung untuk membatalkan hukuman mati, atau eksekusi terhadap terpidana mati asal Brazil, Rodrigo Gularte, karena menurut mereka Rodrigo adalah penyandang disabilitas yakni gangguan jiwa.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Rodrigo Gularte dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati tahap dua yang direncanakan dilaksanakan setelah Konferensi Asia Afrika (KAA).

Pembatalan tersebut lantaran‎ Rodrigo mengidap gangguan jiwa yakni Skizofrenia disorder dan Bipoler Psikopetrik.

"Kami mendesak presiden Jokowi untuk membatalkan ekseskusi bagi Rodrigo, karena mengalami gangguan jiwa," kata anggota Kontras, Putri Kanesia, di kantornya, jalan Borobudur, Menteng, Jakarta, Minggu (19/4/2015).

Sementara itu menurut tim kuasa hukum Rodrigo, Muhamad Afif, Rodrigo telah didiagnosa mengalami gangguan jiwa ‎sejak 1982-1988, selain itu pada 1996 rumah sakit di Brazil telah menyatakan Rodrigo gangguan jiwam.

"Semua yang dikatakannya (Rodrigo)‎, halusinasi," katanya.

Saat ini kuasa hukum Rodrigo sedang mengajukan permohonan Pengampuan ke PN Cilacap, keluarga meminta hakim melihat Rodrigo yang tidak dapat mempertanggungkawabkan pidana lantaran mengidap gangguan jiwa.‎ Permohonan Pengampuan akan dilayangkan pada Rabu depan.

Rodrigo ditangkap petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Juli 2004 lalu saat hendak menyelundupkan 6 Kilogram kokain melalui papan selancar. Diputus bersalah dengan vonis mati di PN Tangerang, setahun kemudian.

Grasi Rodrigo ditolak oleh Presiden Jokowi pada 5 Januari 2015 melalui Keppres No 5/G Tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini