News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono Nilai PTUN Tak Berhak Adili Gugatan Golkar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lawrence Siburian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kembali menggelar sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menteri Hukum dan HAM. SK Menkumham tersebut mengakui Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai PTUN tidak berhak mengadili gugatan tersebut.‎ "Besok kita sifatnya menunggu, tapi kita berpendapat PTUN tidak berhak mengadili ini. Karena sudah diadili oleh Mahkamah Partai Golkar menurut UU PTUN tidak berwenang," kata Lawrence ketika dikonfirmasi, Minggu (19/4/2015).

UU PTUN, kata Lawrence, menyebutkan lembaga itu tidak boleh mengadili peradilan lainnya yakni Mahkamah Partai Golkar. Dimana urusan partai politik diselesaikan melalui UU Parpol.

‎"Perselisihan parpol sesuai UU sudah mengatur diselesaikan oleh MP. Itu namanya lex specialis. PTUN itu adalah peradilan umum. Didalam hukum yang khusus mengeyampingkan yang umum. Mahkamah Partai merupakan pengadilan khusus," ujarnya.

Selain itu putusan Mahkamah Partai final dan mengikat. Lawrence mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly juga telah sesuai aturan dengan tidak mengeluarkan gagasan baru. Yasonna hanya mengikuti putusan Mahkamah Partai (MP).

"‎Menkumham tidak mengeluarkan ide baru, Mahkamah Partai memutuskan seperti itu, Menkumham lalu sahkan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini