News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap

Ipar Fuad Amin Didakwa Sebagai Perantara Suap Rp 1,9 Miliar dari PT MKS

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf merupakan perantara suap dari PT Media Karya Sentosa untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf, didakwa sebagai perantara penerima uang suap yang diterima mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.

Rouf menerima uang suap yang diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) ke Fuad Amin dengan total Rp 1,9 miliar.

Seperti diketahui Fuad Amin adalah kakak ipar Abdur Roif.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin. Uang itu atas pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS, Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director) dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) melalui Sudarmono," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Jaksa dalam dakwaan menerangkan Fuad Amin menunjuk Rouf sebagai orang kepercayaan Ketua DPRD Bangkalan non aktif itu sebagai perantara untuk menerima uang dari PT MKS. Proses awal Rouf bertugas menerima uang dari PT MKS untuk Fuad Amin saat mantan Bupati Bangkalan itu memperkenalkan dengan Antonius Bambang Djatmiko.

"Perkenalan Rouf dengan Antonius terjadi pada Februari 2014 di rumah Fuad Amin di Jl Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur," tuturnya.

Diketahui, ada tiga kali pemberian uang dari Antonius melalui Abdur Rouf untuk Fuad Amin. Yang pertama dilakukan pada 1 September 2014 di Carrefour Jl MT Haryono, Jakarta dimana Rouf diminta menghubungi Antonius Bambang Djatmiko untuk menanyakan penerimaan uang untuk Fuad Amin.

"Setelah terdakwa menghubungi Antonius Bambang Djatmiko disepakati penyerahan uang akan dilakukan oleh Sudarmono, ajudan Antonius Bambang Djatmiko," ujar Jaksa KPK

Selterlahnya, Rouf bersama penjaga rumah Fuad Amin bernama Imron lalu menemui Sudarmono di tempat parkir Carrefour Jl MT Haryono. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang Rp 600 juta yang diserahkan oleh Sudarmono.

"Atas permintaan Fuad Amin, uang yang diterima disetorkan Rouf ke BCA Otto Iskandar Dinata Jakarta Timur untuk dikirim ke rekening BCA milik istri Fuad Amin, Siti Masnuri sebesar Rp 300 juta dan rekening Fuad Amin Rp 300 juta," tutur Jaksa.

Sementara, penerimaan kedua terjadi pada 30 Oktober 2014, Rouf saat itu mengirim SMS ke Antonius Bambang Djatmiko menanyakan lokasi penyerahan uang imbalan untuk Fuad Amin. Akhirnya disepakati pemberian uang dilakukan di rumah Fuad Amin di Jl Cipinang Cempedak II Nomor 25 A Jaktim sebesar Rp 600 juta.

"Penerimaan ketiga terjadi pada 1 Desember 2014 di Gedung AKA Jl Bangka Raya Nomor 2 Mampang Prapatan, Jaksel. Sudarmono saat itu menyerahkan uang Rp 700 ke Rouf. Setelah itu terdakwa menghubungi Fuad Amin memberikan uang telah diterima oleh terdakwa dengan mengatakan: 'iya udah saya terima pak haji'," ucap Jaksa.

Abdur Rouf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini