Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Dalam sidang, Jero tidak menuntut ganti rugi uang sebagaimana yang dilakukan tersangka lainnya yang mengajukan praperadilan. Jero menuntut status tersangkanya dicabut lantaran sudah berbulan-bulan kasusnya tidak disentuh.
"Pak Jero bukan soal angka tapi tata nilai. Ia merasa nilai-nilai keadilan yang dirampas. Jero tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya. Sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan.
Dalam sidang Jero meminta hakim mengabulkan tujuh permohonannya. Selain meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah, Jero juga meminta dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK digugurkan atau dinyatakan tidak sah.
Sprindik tersebut yakni yang bernomor Sprin.Dik-41/0109/2014 tertanggal 2 September 2014 yang menetapkan jero sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Sprindik kedua bernomor Sprin.Dik-04/01/01/2015 tertanggal 27 Januari 2015 yang menetapkan Jero sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan wewenangnya menggunakan anggaran Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada tahun 2008 sampai dengan 2011.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dinyatakan tidak sah," kata Hinca.
Selain itu Jero juga meminta hakim memeriksa permohonan praperadilan, merehabilitasi namanya, dan menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.