TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Lawrence Siburian mengungkapkan, pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki bahwa Menkumham telah melanggar hukum karena memelintir putusan MPG atas polemik kepengurusan partai beringin, sangat tidak tepat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly hanya melaksanakan perintah undang-undang dan tidak pernah memelintir apalagi menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
“Tunjukkan ke kami langgar hukum yang mana? Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah tepat dan benar karena dia melaksanakan perintah UU. Jika Menkumham tidak mengeluarkan SK, baru Pak Laica bisa berkata demikian,” kata Lawrence Siburian di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dijelaskan, perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 32 UU itu disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, kata Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
"PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai," ujar Lawrence.
SK Menkumham yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan MPG. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan, karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Senada dengan Lawrence, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), OC Kaligis menegaskan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta yang dipimpin Agung Laksono sah, sehingga putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu AL sudah tepat.
"Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sah, karena penyelenggaran demokratis dan telah diputuskan Mahkamah Partai secara institusi," ujar OC Kaligis usai mengikuti sidang lanjutan SK Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (20/4).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG dari kubu AL, Leo Nababan mengatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly hanya menjalankan putusan MPG. Sebagai aparat negara, tugas dia hanya pencatatan administrasi atas apa yang diputuskan MPG.
Dengan demikian, kata dia, Surat Keputusan (SK) Menkumham mengenai pengesahan kepenggurusan AL tidak bisa dibatalkan PTUN karena dia hanya menjalankan perintah MPG.
Ketua DPP bidang Pemuda dan Olahraga Melki Laka Lena mengemukakan, putusan MPG sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang diputuskan bersifat final. Artinya tidak ada lagi pengadilan yang bisa membatalkannya.
"Putusan MPG sifatnya sama dan identik sebagaimana halnya putusan MK sehingga tidak bisa diuji lagi dan mengikat para pihak dan aparatur negara," kata Melki.