News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Belum Pasrah, Pengacara Mary Jane Ajukan PK Kedua

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan PK terpidana mati Mary Jane di PN Sleman, Rabu (4/3/2015).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua. Ia tetap berharap ada keringanan hukuman untuk kliennya.

"Secepatnya, Senin (27/4/2015) pekan depan, kami upayakan permohonan PK kedua sampai ke PN Sleman," kata Agus Salim, Jumat (24/4/2015).

Agus Salim mengklaim memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung. Namun ia belum bersedia mengungkapkan bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK Kedua itu.

"Ini sedang susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga PK kedua ini dikabulkan," jelasnya.

Meski Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.41 dini hari, Agus Salim yakin proses hukum PK kedua akan diterima PN Sleman.

Tercatat, semua upaya hukum Mary Jane kandas, PK pertama Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berkebangsaan Filipina itu.

Pelaksanaan eksekusi mati untuk ibu dua orang putra itu, rencananya akan dibarengkan bersama kesembilan terpidana mati dalam kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua di Nusakambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini