Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua. Ia tetap berharap ada keringanan hukuman untuk kliennya.
"Secepatnya, Senin (27/4/2015) pekan depan, kami upayakan permohonan PK kedua sampai ke PN Sleman," kata Agus Salim, Jumat (24/4/2015).
Agus Salim mengklaim memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung. Namun ia belum bersedia mengungkapkan bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK Kedua itu.
"Ini sedang susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga PK kedua ini dikabulkan," jelasnya.
Meski Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.41 dini hari, Agus Salim yakin proses hukum PK kedua akan diterima PN Sleman.
Tercatat, semua upaya hukum Mary Jane kandas, PK pertama Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berkebangsaan Filipina itu.
Pelaksanaan eksekusi mati untuk ibu dua orang putra itu, rencananya akan dibarengkan bersama kesembilan terpidana mati dalam kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua di Nusakambangan.